Butir 1.A
Elemen penilaian
Ketersediaan dokumen Penetapan standar dan indikatornya.
Narasi
Universitas Tiga Serangkai merupakan institusi hasil penggabungan antara STMIK Sinar Nusantara dan Akademi Seni dan Desain Indonesia (ASDI), sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 42/A/O/2025 tertanggal 10 Januari 2025. Sejalan dengan transformasi kelembagaan tersebut, Program Studi S1 Informatika yang semula berada di bawah naungan STMIK Sinar Nusantara kini resmi beroperasi di bawah Fakultas Teknik Universitas Tiga Serangkai.
Secara historis, program studi ini mulai diselenggarakan pada tahun 2001 dengan nama Teknik Informatika (S1) berdasarkan SK Nomor 173/D/O/2001. Dalam perkembangannya, guna menyesuaikan dengan dinamika nomenklatur pendidikan tinggi, nama tersebut bertransformasi menjadi Program Studi Informatika melalui SK Nomor 890/KPT/I/2019.
Pasca-perubahan bentuk kelembagaan, Program Studi S1 Informatika berkomitmen melakukan penguatan tata kelola serta akselerasi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, baik secara kualitas maupun kuantitas. Upaya ini diwujudkan melalui evaluasi diri berkala yang berpedoman pada Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Kebijakan ini merupakan pengembangan dari dokumen SPMI STMIK Sinar Nusantara yang telah diperbarui menjadi Dokumen SPMI Universitas Tiga Serangkai, khususnya pada standar Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerja Sama.
Implementasi penjaminan mutu tersebut diperkuat secara yuridis melalui pembentukan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) tingkat universitas berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 038.A/SK/REK/I/2025, pengelola Unit Mutu di tingkat Fakultas dan Gugus Mutu di tingkat Prodi berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 108.A/SK/REK/III/2025.
Instrumen SPMI ditetapkan melalui Keputusan Rektor Nomor 032.A/SK/REK/X/2025 tentang Penetapan Dokumen SPMI Universitas Tiga Serangkai, yang mencakup pengesahan atas:
1. Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal;
2. Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal;
2.1. Standar Pendidikan;
2.2. Standar Penelitian;
2.3. Standar Pengabdian kepada Masyarakat
3. Tata Cara Pendokumentasian Sistem Penjaminan Mutu Internal;
4. Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal.
Persentase isian
Detail dokumen
| Butir | Nama dokumen | Dokumen / link | Aksi |
|---|---|---|---|
| 1.A | 1. Kepmen no 42 a o 2025 - Ijin Univ Tiga Serangkai.pdf | Buka link | |
| 1.A | 2. Dokumen SPMI Universitas Tiga Serangkai-UTS | Buka link | |
| 1.A | 3. Peraturan Rektor Universitas Tiga Serangkai | Buka link | |
| 1.A | 4. Dokumen SPMI STMIK Sinar Nusantara | Buka link | |
| 1.A | 5. SK Perubahan Nama Prodi pada STMIK Sinar Nusantara.pdf | Buka link | |
| 1.A | 6. SOP | Buka link |